LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan Sentratama Investor Future dan Susanty Veronica Tan ke Polda Metro Jaya

Juli 25, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kembali mendapatkan kuasa dari 5 korban investasi bodong  dengan total kerugian 9 Miliar yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Future dan Susanty Veronica Tan. 


Bahwa atas dasar itu LQ Indonesia membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA dengan terlapor yaitu Veronica Susanty Tan dan Direktur serta Komisaris PT Sentratama Investor Future yaitu Hendri dan Richard. 


Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., M. H dalam keterangannya di media menyatakan " Bahwa waktu kejadian dari tahhn 2017-2023 modusnya hampir sama dengan kasus-kasus investasi bodong sebelumnya, para korban disuruh menyetor dana dengan bujuk rayu profit, diawal awal profit lancar kemudian korban disuruh untuk menyetor dana lagi, kemudian masih lancar setor lagi dan akhirnya baik profit maupun pokok tidak bisa ditarik" Ujarnya


Niel juga menambahkan " Bahwa ternyata kantor Sentratama Investor Future sudah tidak ada aktivitas dan para korban juga sudah pernah mendatangi Susanty Veronica Tan untuk meminta hak mereka, namun yang didapat cuman janji manis akan dibayar" 


Advokat Juda Sihotang, S. H menambahkan " Bahwa dari 5 korban ini ada juga Warga Negara Asing, berarti modus investasi bodong di Indonesia sudah mendunia dong, bisa bahaya bagi kita bahwa citra Bangsa kita ini dikenal karena investasi bodongnya" Ujarnya


"Bahwa patut diduga terlalu banyak  pembiaran yang masif dari Pemerintah terhadap perusahaan yang bergerak dibidang investasi sehingga praktik praktik investasi bodong di Indonesia sudah mendunia" Tambah Juda


Alvin Lim, SH, MH Founder LQ Indonesia Law Firm menghimbau masyarakat yang juga korban investasi bodong dari PT Sentratama Investor Future jangan takut untuk bersuara dan melaporkannya kepada kami, perlu ditegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan menjadi garda terdepan dan paling vokal terhadap investasi bodong yang terjadi di Indonesia" Tutup Alvin


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

PT Genesis Regenaration Smelter Kucurkan Dana CSR Bangun Jembatan di Desa Cemplang

Juli 24, 2024


SERANG, BeritaKilat.com - PT Genesis Regeneration Smelting yang beralamat di Jalan Nasional Cikande – Rangkasbitung Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, merealisasikan program kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar (CSR) dengan membangun kembali jembatan penghubung antar kampung di Kampung Masigit Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. 

Sumber Dana yang digunakan adalah murni berasal dari sumbangan Dana Program Corporat Sosial Responsibility PT Genesis Regeneration Smelting. 

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Cemplang Agus Tani ketika ditemui Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten di Kantornya, Senin 22 Juli 2024.

“Pekerjaan sendiri sudah hampir rampung, sedang dipasang pembesian untuk tulangan coran, sedangkan sumber dana pembangunan jembatan jalan AMD ini murni hasil sumbangan CSR dari PT Genesis,” ujar Kades Cemplang Agus Tani. 

Agus Tani juga menambahkan, selain pembangunan jembatan penghubung dua kampung yakni Kampung Masigit dan Cibodas, dalam program CSR ini, PT Genesis rencananya masih ditahun ini juga akan merehabilitasi kantor Desa Cemplang. 

“Selain jembatan, dalam waktu dekat ini PT Genesis juga akan memberikan bantuan kepada Desa Cemplang berupa rehab gedung Kantor Desa, insya Allah dengan Bantuan CSR dari Genesis kantor desa ini bangunannya akan kita tingkatkan, kemarin sudah di cek kesini oleh pihak perusahaan,” Terang Kades yang dikenal dekat dengan warga masyarakat ini. 

Lebih lanjut Agus menjelaskan, selama ini dalam membangun desanya, ia hanya bertumpu pada bantuan dan program pemerintah melaui Dana Desa serta bantuan lainnya yang diperoleh melalui pengajuan Desa, tetapi semenjak adanya perusahaan ini ia mengakui merasa sangat terbantu karena dengan kepeduliannya PT Genesis Regenerstion Smelter melalui program CSR, peningkatan infrastruktur dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 

“Selaku Kepala Desa, saya memberikan apresiasi setinggi tingginya serta berterimakasih yang tak terhingga kepada pimpinan atau owner PT Genesis yang sudah membantu saya dalam membangun desa ini,semoga perusahaan ini selalu eksis dan sukses dalam membangun usahanya,” imbuh Agus. 

Sementara itu dipihak lain, Icut (50) salah seorang masyarakat Desa Cemplang yang berhasil ditemui awak media ini, mengaku sangat berterimakasih dan bersyukur atas segala upaya Kepala Desa Cemplang dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sarana jalan dan jembatan sebagai akses ekonomi warga, ia juga menyebut baru kali ini ada perusahaan yang mau mengucurkan bantuan ke desa ini dengan nilai yang begitu besar. 

"Alhamdulillah berkat adanya bantuan dari PT Genesis akses jalan kami kembali normal, ekonomi jadi lancar, terimakasih Genesis semoga tambah sukses, untuk pak Kades Agus Tani juga kami masyarakat sangat berterimakasih atas apa yang sudah bapak lakukan untuk kami," pungkasnya. (Red) 



Alvin Lim Bela Nikita Mirzani Dan Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online

Juli 24, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Menanggapi berita dimana Polri sibuk menyelidiki dan memeriksa Nikita Mirzani yang diduga terlibat jadi model iklan Judi Online, Alvin Lim pengacara Vokal dan kondang bersuara keras mengkritik Polri. "5 Boss besar juda ga di tangkap, malah Nikita Mirzani yang diperiksa sebagai dalih pengalihan berita. Nikita cuma cari makan, boss Judi yang perlu ditangkap agar stop perjudian. Masyarakat sufah pintar dan tidak terpengaruh berita pencitraan Polri." 

Alvin Lim menyebut bahwa Kapolri dan Menkominfo Budi Arie sudah menyebut tahu siapa 5 boss judi Indonesia. Namun, tidak ada sedikitpun tindakan menangkap atau memberantas bandar. "Fokus Polri malah menangkap pembuat rekening dan model iklan Judi. Itu mah di tangkap, besok boss judi bisa cari yang lain. Pake otak lah kalo kerja, jangan pikir dengan nama Nikita Mirzani bisa masyarakat pikir Polri bekerja. Justru Nikita Mirzani itu korban." Ucap Alvin Lim lantang. 

Alvin Lim menyebut selama Kapolri masih tumpul dan buaya ompong, maka Judi tidak akan di berantas. "Yang harus ditindak adalah boss judi dan aparat yang beckingi. Itu jika pemerintah mau bener-benar bersihin. Kalo ga mau ga usah pura-pura kerja lah. Males banget ngelihatnya." Ucap Alvin Lim lugas. 

"Presiden sudah memerintahkan saja Kapolri masih klemer-klemer dan ga bergerak. Malu--maluin Presiden aja itu. Jelas banget bagaimana Oknum Polri lebih denger DUIT, Boss judi yang menyogok dibanding presiden." Tutup Alvin Lim. (*/red) 

Duet Anis Kaesang Pilkada DKI Jakarta 2024

Juli 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang bagaimana seandainya situasi politik kita, pada pemilihan calon-calon pemimpin bangsa ini seperti pada Pilkada DKi Jakarta 2024 yang sedang ramai dibicarakan belakangan ini, Dimana Anies akan kembali meramaikan percaturan / kontestasi politik  dengan pencalonan dirinya sebagai Gurbenur di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, yang dikabarkan juga akan berpasangan dengan Kaesang sebagai calon Wakil Gubernur 2024.

Pertanyaannya sekarang ini adalah apakah mungkin Anies akan berpasangan dengan Kaesang, apakah ini memungkinkan, dan apa yang terjadi seandainya Anies benar akan berpasangan dengan Kaesang, Hal ini bisa saja terjadi, tetapi bagaimana dengan situasi kondisi Jakarta mulai dari Tingkat kemacetan yang tinggi, Tingkat polusi yang juga sangat tinggi, mampukah ini semua ditertibkan dan dicarikan Solusi yang baik untuk kebaikan Jakarta oleh pasangan ini. “Bagi saya Anis berpasangan dengan Kaesang wajar-wajar saja, hanya jika mengingat bahwa selama ini Partai PKS selalu bertolak belakang dengan Partai PSI, tapi jangan lupa jika PSI dengan PKS sedang mesra di Pilkada Banten , Ada upaya disana PKS akan berduet dengan PSI dalam pemilihan Bupati disana, inilah yang kita tidak akan bisa tau mungkinkah Anies akan berpasangan dengan Kaesang, karena dalam politik tidak ada lawan sejati ataupun kawan sejati, semua bisa berubah kapan saja. Inilah politik Indonesia yang semuanya bergantung pada perolehan suara secara langsung oleh rakyat” Ujar Advikat La Ode Surya Alirman, SH.

“Kaesang sebagai Ketua Umum dari Partai PSI, harus menunjukan bahwa dia kompeten dan dia adalah seorang yang berprestasi dan mempunyai jati diri yang kuat. Saya secara pribadi mengusulkan ada baiknya jika Kaesang menyatakan dirinya berpasangan dengan siapapun pasangan nya itu, untuk menantang Anies, dan bertarung secara Jantan untuk menunjukan siapa yang layak menjadi pemimpin DKI Jakarta ini, daripada Kaesang harus berpasangan dengan Anies, Mari kita lihat, semoga dengan lahirnya para pemimpin baru akan membuat situasi Republik ini menjadi lebih baik, Bidang Hukum juga harus menjadi lebih baik, karena itu kita berharap kontestasi Pilkada kali ini mari sama-sama kita menantikan siapa yang layak membawa perubahan kearah yang lebih baik” imbuhnya.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Butuh Sosok Seperti Alvin Lim, Pengamat Sugiyanto Emik : Jakarta Butuh Pemimpin Pintar yang Kritis & Sekaligus Pemberani

Juli 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Jakarta kedepan sangat membutuhkan pimpinan pintar yang kritis dan pemberani. Karakter tersebut ada pada sosok advokat (pengacara), Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.

Sepak terjangnya dalam membantu masyarakat sudah tak bisa diragukan lagi.

Pendapat tersebut di atas disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto  Emik (SGY), saat diminta pendapatnya terkait siapa sosok ideal dan pantas untuk diusulkan menjadi Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada perhelatan Pilkada, November 2024.

“Saya menengarai ada sosok lain, yakni advokat Alvin Lim. Baik itu soal keberanian dan kritis maupun kepintarannya, bisa dibilang mampu mengalahkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok,” ucap SGY di Jakarta, Senin malam (22/7/2024).

Menurut SGY yang merupakan Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) itu, sosok Alvin Lim juga dikenal sebagai seorang pengacara yang vokal serta tidak takut menghadapi tantangan. Bahkan tercatat sudah teruji setiap membela kepentingan masyarakat (kliennya).

“Yang pasti, tak perlu disangsikan lagi sikap tegasnya. Tanpa kompromi di dalam membela kepentingan masyarakat. Karenanya, Alvin Lim sebagai sosok yang sangat dihormati dan ditakuti di kalangan penegak hukum maupun politikus,” kara SGY lagi.

Menurut pandangannya,  jika ada partai politik (Parpol) yang mau mencalonkan Alvin Lim sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, maka bakal dianggap sebagai angin segar. Sebab, tambah SGY, masyarakat Jakarta butuh sosok alternatif yang berkarakter bersih, pintar dan kritis serta pemberani di dalam membela kepentingan rakyat.

“Seperti kita tahu, komitmen dan keberanian Alvin Lim di dalam menghadapi berbagai tekanan dan ancaman, telah membuktikan bahwa sosoknya layak menjadi pemimpin yang diandalkan,” ucap SGYmenambahkan.

Dalam konteks tersebut, misalnya saja ada Parpol berani mengusung Alvin Lim sebagai Cagub Jakarta dalam Pilkada 2024, maka boleh jadi antusiasme masyarakat terhadap Pilkada Jakarta bakal meningkat. Pemilih juga bakal punya semangat untuk memberikan dukungan.

“Sedangkan bicara soal alasannya, ya sangat sederhana saja. Bahkan, masyarakat pun yakin kalau sosok Alvin Lim bakal mampu membawa Jakarta menuju masa depan yang lebih baik lagi,” ucap SGY.  (*/red) 

Aturan Yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?

Juli 22, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm Kali ini membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang judi online yang tidak pernah berhenti. Kali ini kita akan membahas mengenai larangan-larangan dalam perjudian atau mengapa perjudian itu harus dilarang di Indonesia. Kita akan melihat perkembangan yang terjadi dibeberapa pemberitaan media.  Judi telah masuk diberbagai kelompok bahkan Masyarakat.


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan Hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK ditemukan transaksi terkait judi online cenderung meningkat signifikan sejak 2018. Tahun 2018, sebesar Rp2,1 triliun, tahun 2019 sekitar Rp3,9 triliun, naik signifikan sampai tahun 2023 menjadi Rp327 triliun. Kuartal pertama tahun 2024 jumlahnya lebih dari Rp101 triliun. Analisis transaksi itu juga mencatat wilayah kecamatan dan desa yang paling banyak transaksi judi online. Termasuk gender, profesi dan lainnya. Bahkan pelaku transaksi itu ada yang berprofesi sebagai wakil rakyat di parlemen yakni DPR dan DPRD termasuk kesekretariatan DPR dan DPRD.


Bagaimana bisa larangan atau Undang-undang tentang Judi bisa tegas kalau ada oknum di DPR sendiri yang ikut bermain judi, sementara DPR adalah pembuat undang-undang bersama dengan pemerintah. Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut : 

*Pasal 426*

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar,[2] setiap orang yang tanpa izin

*Pasal 427*

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]


Pada Pasal 427 ini dapat dilihat adanya ketidaktegasan pasal ini, yang artinya nanti berpotensi dikemudian hari akan ada ijin untuk perjudian atau berpotensi dikemudian hari pemerintah akan melegalkan perjudian. Harus ada ketegasan dari pemerintah, eksekutif, dan DPR kita, pasal ini berpotensi dikemudian hari orang melegalkan judi, ketidak tegasan ini lah yang membuat negara kita ini rusak.


“Kedepannya semoga  ada orang-orang yang mampu benar-benar menegakan hukum di negara ini, semoga ini menjadi masukan bagi DPR bagi eksekutif dan legislator. Dalam membuat undang-undang diharapkan lebih tegas untuk menegakan hukun di negara ini”Ujar Advokat La Ode Surya Alirman, SH.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 


Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64, Kapolres Lebak berikan Kejutan Tumpeng ke Kajari Lebak

Juli 22, 2024


Lebak, BeritaKilat.com - Di Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK memberikan Kejutan Tumpeng ke Kajari Lebak Mayasari SH. MH di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak Jl. M.H. Iko Jatmiko No 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Senin (22/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, dan Para PJU Polres Lebak memberikan Kejutan seusai melaksanakan Upacara dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64 di Aula Kantor Kejari Lebak yang dipimpin oleh Kajari Lebak Mayasari SH. MH dan diikuti oleh personil Kejaksaan Negeri Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,

"Ya pagi ini kami memberikan Kejutan Tumpeng ke ibu Kajari Lebak dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64 tahun 2024," ucap Suyono.

"ini merupakan wujud soliditas dan sinergitas yang kuat antara Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak yang sudah terjalin baik selama ini," ungkapnya.


"Kami Polres Lebak dan Jajaran mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke-64 tahun 2024,  Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas" ucap Suyono.


Sementara itu Kajari Lebak Mayasari SH. MH mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak dan Jajaran,

"Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Kapolres Lebak dan Jajaran Atas Kejutan dan Ucapannya," ucapnya. (*/red) 

Kompetesi Sepakbola FKSSB 2024 Dimulai, Tri Adhianto Berpesan Begini

Juli 21, 2024

 


Kota Bekasi, BeritaKilat.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka Kompetesi Liga 1 dan Liga 2 Sepakbola FKSSB 2024.

Pembukaan kompetisi sepakbola itu berlangsung di Bekasi International Soccer Field, Margahayu, Kota Bekasi.

Dalam kompetisi itu terdapat Liga 1 dan Liga 2. Untuk Liga 1 U-10 dan U-12 tercatat masing-masing cabang terdapat 16 tim yang akan merebutkan juara 1.

Kemudian untuk Liga 2 U-10 terdapat 16 tim yang bertanding dan untuk U-12 sebanyak 19 tim yang tercatat.

Tri Adhianto memberikan pesan kepada anak-anak yang akan mengikuti kompetisi tersebut untuk tetap saling sportif dalam pertandingan sepakbola tersebut.

“Kepada anak-anak ku yang akan melaksanakan pertandingan untuk terus mengeluarkan kemampuan terbaik kalian di lapangan, gunakan keahlian dan kelincahan kalian untuk mengolah bola menjadi suatu goal,” kata Tri Adhianto.

Selain itu, untuk para pemain terbaik yang di setiap posisi dan Tim sepakbola terbaik akan mendapat hadiah tersendiri dari Tri Adhianto untuk mengapresiasi kinerja dan kemampuan satu tim tersebut.(MIKE)

Editor Romo Kefas 

Publisher Pewarna Indonesia Jabar 

Advokat Alvin Lim Buat Gebrakan Baru Buka Perusahaan Konsultan Keuangan Option Amerika Untuk Mengeliminasi Investasi Bodong

Juli 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Setelah keberhasilan Alvin Lim mendirikan LQ Indonesia Lawfirm yang kini menjadi salah satu kantor Hukum Terbaik dalam penanganan kasus pidana dan perdata. Alvin Lim memiliki gebrakan baru di bidang Keuangan dengan mendirikan PT Quotient Fund Indonesia. 


"Banyaknya Perusahaan Investasi bodong dengan jelas menunjukkan adanya demand akan Perusahaan investasi dan konsulting keuangan yang dapat membawa pengelolaan keuangan yang aman, menguntungkan dan flexible untuk keperluan masyarakat. Oleh karena itu saya membuka Perusahaan Konsulting Keuangan dan Managemen yang berfokus ke pendapatan rutin bulanan dengan memanfaatkan instrument keuangan Option Amerika." Ucap Alvin Lim di kantor barunya di Quotient Lebak Bulus. 


Perusahaan baru itu akan berdiri dan beroperasional paling lambat 1 September 2024, di Quotient Lebak Bulus. Quotient Lebak Bulus adalah 3 ruko gandeng dengan 5 lantai terletak di Jl Pasar Minggu No 38 CDE. 

Pondok Pinang, Jakarta Selatan. 


Produk Konsulting Keuangan terbuka bagi umum dan akan mengutamakan stability return, safety capital dan anti inflation bermata uang US Dollar. Dengan minimum Aset Under Manajemen US $25.000, Quotient akan mengelola aset dengan return sekitar 2-4% sebulan dalam USD. Capital akan aman karena tidak dipegang Quotient, melainkan dapat di buka sendiri atas nama masing-masing di Amerika dengan bantuan Quotient.  

Masyarakat yang ingin mulai membangun dana pensiun ataukan melipatgandakan investasinya bisa langsung hubungi 08111-534489 atau 0817-489-0999 untuk keterangan lebih lanjut. (*/red) 

Edarkan Shabu, Warga Bayah Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak*

Juli 20, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Guna memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam,  1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 3,42 Gram dan 5 (lima) bungkus Double tip warna puitih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram , 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,

"Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024)

"Pelaku DF (29)  berikut barang buktinya  berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 wib di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kabupaten Lebak," Ungkapnya 

"Berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini kami masih melakukan pengejaran," terang Ngapip.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya.

"Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak," Jelas Ngapip

"Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah  yang ada di wilayah Lebak," tukasnya. 

Pewarta : Yadi 

Kabiro Lebak

LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar

Juli 20, 2024

 


Jakarta, BeritaKilat.com - Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021 hingga kini masih jalan di tempat. Aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu. Selama hampir tiga tahun pelapor dan orang tuanya, Adang Daman (Lk, 88 tahun) menunggu penyelesaian kasus yang terlihat tidak kunjung digubris Polda Jawa Barat.


Akibat lamanya penanganan kasus yang dilaporkan anggotanya itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menggeruduk alias mendatangi Mapolda Jawa Jabar beberapa hari lalu untuk mengetahui penyebab lambannya kerja polisi menyelesaikan persoalan dimaksud. Setiba di Mapolda Jabar, Wilson Lalengke ditemani beberapa pengurus dan anggota PPWI Jawa Barat diterima oleh Kanit 1 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kompol Budi Nuryanto.


Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan polisi No. LP/B/930/XI/2021/SPKT/Polda Jabar tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP jo Perpu 51 Tahun 1960 dengan pelapor Dasep Setiawan, menurut Kanit Budi Nuryanto kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, Budi menjelaskan perkembangan terbaru terkait kasus ini bahwa pihaknya sudah memanggil pelapor dan terlapor, serta para saksi, akan tetapi belum ada yang datang.


"Kami sudah memanggil pelapor, terlapor, dan saksi, tapi tidak kooperatif. Bagaimana bisa diproses kasus ini. Kami berharap para pihak dapat melaksanakan prosesnya sesuai aturan yang berlaku," terang Budi kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan saat itu.


Atas jawaban tersebut, Ketum PPWI menyergah dan membantah keterangan Kanit Budi. Menurut Wilson Lalengke, dari laporan yang disampaikan Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang ditugaskan PPWI menangani kasus ini, pihak pelapor telah memenuhi menjumpai penyidik sesuai undangan yang disampaikan. “Anda jangan berbohong, polisi koq suka bohong. Dari laporan yang saya terima, PH PPWI Ujang Kosasih telah menghadap penyidik sesuai surat undangan klarifikasi,” kata Wilson Lalengke kepada Kompol Budi yang terlihat kelabakan atas ucapan Ketum PPWI ini.


Wilson Lalengke kemudian menanyakan kepada Ujang Kosasih yang ikut mendampinginya saat itu tentang informasi bahwa pihak pelapor dan PH PPWI tidak datang saat diundang penyidik. Menjawab pertanyaan tersebut, pengacara kelahiran Rangkasbitung, Banten, ini memperlihatkan foto saat dirinya mendatangi penyidik sesuai undangan yang diterimanya. Mengetahui hal itu, Kanit Budi Nuryanto terlihat terdiam seribu bahasa sambil menahan malu.


Kepada media ini di Jakarta, Wilson Lalengke yang juga adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penyidik yang menangani kasus penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor Haji Mahrum, Kompol Budi Nuryanto dan Briptu Muhammad Erzal, agar segera menindak-lanjutinya. Menurutnya, setelah 3 tahun berjalan, semestinya kasus ini sudah dapat dituntaskan, namun terlihat aparat di Polda Jabar itu sengaja mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kasusnya.


“Saya harap polisi bekerja dengan benar, professional, dan tidak terintervensi dengan berbagai kepentingan apapun, baik oleh kekuasaan maupun oleh setoran uang yang sangat mungkin dilakukan terlapor kepada para oknum penyidik. Kasus ini sudah berjalan tiga tahun, seharusnya sudah selesai. Saya meminta agar penyidik segera memanggil para pihak terkait dan menangkap terduga pelaku kejahatan di Desa Sukaresmi itu,” jelas Wilson Lalengke, Jumat, 19 Juli 2024


Senada dengan Ketum PPWI, kuasa hukum pelapor, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polri jika tidak serius menangani kasus yang sudah dilaporkan 3 tahun lalu itu. "Ini laporan sudah dari tahun 2021, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Saya berharap agar Polda Jabar bekerja secara profesional, tidak terintervensi oleh kepentingan apapun dari siapapun, terutama intervensi kekuasaan dan uang," tandasnya. (DJ/Red)

Rombongan Jagoan Pejabat Desa Salapraya Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Ketua PPWI Pandeglang Akan Lapor APH

Juli 20, 2024

 


Pandeglang, BeritaKilat.com - dengan adanya intimidasi terhadap salah satu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang Hasan subndi, terjadi saat akan mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa Di Desa Salap Raya Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang Banten.

Menurut Hasan subandi , dirinya bersama rekanya ingin mengkonfirmasi terkait pekerjaan fisik Dana Desa,"saat kami datang ke Desa tersebut ingin mengkonfirmasi terkait kegiatan anggaran DD yang sedang dilaksanakan Pejabat sementara  Desa Salap Raya, tiba-tiba Pejabat Kepala Desa tersebut datang dengan beberapa orang" ujar Hasan subandi dihadapan pengurus DPC - PPWI 

Masih menurut Hasan subndi, jika kedatangan Pejabat Desa tersebut bersama rombonganya , langsung berkomentar tidak layak," kami tidak tau, secara tiba-tiba beliau datang dengan rombongan orang, dan langsung mengeluarkan kata yang tak layak.Bahkan sambil melakukan Penunjukan tangan ke Kepala Saya," ungkap Hasan subandi 

Sambil memperagakan tindakan orang bawaan Pejabat Desa Hasan subndi  juga mulai peragakan," Sia nyaho teu Kana aing, yeh aing dulurna Jaro, jadi ulah macem-macem. Pokona, aing teu ngarti bahasa wartawan jeng LSM pokona ulah macem-macem (Dengan bahasa khasnya)," ujar (HS).

Merasa tidak berbuat apa apa, Hasan subndi juga tidak memahami maksud tujuan yang di katakan orang bawaan Pejabat Desa," kami sudah mengungkapkan, jika kami ingin menanyakan kegiatan fisik Dana Desa, dan anehnya kami belum sempat ke lokasi, namun di kantor Desa malah kena makian," tuturnya.

Merasa sangat di Intimidasi, Hasan subandi selaku sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang  juga akan melaporkan tindakan Pejabat Kepala Desa ke Pihak terkait," saat kami pulang, Pejabat Kepala Desa Juga meminta maaf kepada kami, namun tetap kami akan laporkan sesuai Undang-undang yang berlaku. Siapa saja yang menghalang halangi, ada konsekuensinya, itu menurut UU Pers No 40," ungkap (HS).

Hal lain juga di ungkapkan oleh Nuryahman, S.Pd selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang kami sangat menyayangkan dengan tindakan Intimidasi yang di lakukan oleh bawaan Pejabat Desa tersebut, sebab wartawan adalah salah satu mitra kerja yang harus juga di hargai," jelasnya.

Masih kata Nuryaman," jika ada yang menghalang halangi tugas seorang wartawan,itu sudah keterlaluan sakit itu pemerintahan desa. Intinya kami akan melaporkan kejadian kepihak yang berwenang," ujar Nuryaman, S.Pd Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang (*/tim)

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Video di tiktok dimana Alvin Lim menegur dan meminta surat tugas Brimob yang menjaga kantor swasta Intercon GBI CK7 Viral dengan lebih dari 2.3 Juta penonton di Tiktok. 7000 lebih komentar masyarakat menghujat Polri yang menjadi satpam atau suruhan orang kaya. Kapolri diminta untuk meluruskan hal tersebut karena merusak reputasi Polri. 

Alvin Lim menghimbau agar Polri tidak mencari uang receh menjaga kantor swasta, apalagi kantor terduga penipu investasi bodong bermoduskan pendeta yang dilakukan oleh JJ Simkoputera, pendeta GBI CK7. "Polri layaknya bela masyarakat apalagi yang ditipu oknum pendeta GBI CK7, bukan malah jadi layaknya anjing peliharaan yang menjaga kantor penjahat dan di kasih makan penjahat. Harap Polri introspeksi dan berubah jika tidak mau institusi Polri makin rusak." Ujar Alvin Lim

GBI CK7 sedikitnya terjerat 3 masalah, pertama, pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh JJ Simkoputera dengan kerugian 53 Milyar dengan modus obligasi fiktif. Kedua adalah Gereja GBI CK7 dengan terduga Janto Simkoputera sebagai pengurus dengan pidana yayasan dimana menyelewengkan dana yayasan GBI CK7 dengan berkolaborasi dengan Koperasi Fiktif Indosurya kerugian kurang lebih 100 Milyar. Dan yang ketiga adanya dugaan penggelapan pajak dimana pengurus Yayasan GBI CK7 menipu pajak negara. 

Alvin Lim mengatakan sudah mendapatkan surat kuasa untuk menjalankan pidana yayasan dan akan segera mengajukan langkah hukum terhadap GBI CK7. "Sudah beberapa jemaat dan anggota GBI CK7 memberikan surat kuasa. Mereka meminta gereja transparan dan terbuka tentang keuangan. Jika GBI CK7 benar dan ga ada penyelewengan dana, kenapa harus takut buka pembukuan mereka ke masyarakat sesuai UU Yayasan. Simple toh. Ga usah berdebat. Hak jemaat dan anggota melihat Laporan Keuangan gereja yang sudah bertahun-tahun ditutupi pendeta senior tsb." Ucap Alvin Lim. 

Salah satu anggota Jemaat, Y "Saya kecewa menjadi jemaat dan anggota GBI CK7, selain keuangan yang tidak transparan, gereja juga mempermalukan jemaatnya yang tidak membayar perpuluhan dengan menulis di depan papan. Prioritas utama GBI CK7 adalah uang. Banyak jemaat miskin dan sakit tidak dibantu oleh gereja. Saya mau GBI CK7 beri laporan keuangan keseluruh jemaat dan pekerja agar semua paham kemana uang itu dialirkan." Pungkasnya. (*/red) 

Syukuran Calon Tunggal PDIP, Tri Adhianto Santuni Ratusan Anak Yatim

Juli 18, 2024

 


Bekasi, BeritaKilat.com - Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang juga merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan resmi menerima surat tugas tunggal dari DPP PDI-Perjuangan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono menyerahkan langsung surat tersebut dalam acara Konsolidasi dan Koordinasi Partai di Gedung Graha Girsang, Selasa 16 Juli 2024.

Sebagai rasa syukur atas penunjukkan PDIP tersebut, Tri Adhianto gelar syukuran dengan menyantuni sedikitnya 200 anak yatim di Kota Bekasi.

Pemberian santunan anak yatim itu merupakan ungkapan rasa syukur yang diterima oleh Tri Adhianto karena terpilih menjadi calon tunggal menjadi Walikota Bekasi untuk bisa memajukan dan membuat Kota Bekasi menjadi Kota yang keren.

“Dalam kegiatan itu, saya juga mengungkapkan rasa syukur saya dengan berbagi rezeki dengan sesama yang masih membutuhkan bantuan dan menjadi doa saya untuk menghadapi rintangan kedepannya,” kata Tri Adhianto, Kamis 18 Juli 2024.

200 anak yatim hadir dari 12 Kecamatan yang berada di Kota Bekasi lantas memberikan doa kepada Tri Adhianto.(Fjr).

Editor : Romo Kefas 

Publisher Pewarna Indonesia Jabar

Kunjungan Calon Bupati Serang H Andika Hazrumi di Saung Ormas BPPKB Kampung Buah Disambut Meriah Ibu - Ibu dan Srikandi

Juli 18, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com – Bakal Calon Bupati Kabupaten Serang H. Andika Hazrumi atau biasa disapa dengan panggilan Aa Andika, mengunjungi saung komando Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar BPPKB Banten Dewan Pengurus Cabang DPC Kabupaten Serang di Kampung Buah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang – Banten.

Hadir dalam kunjungan silaturahmi ini, Ketua BPPKB DPC Kabupaten Serang Nana Sopiana (Kuncir) sekaligus Tokoh Pemuda Desa Majasari Kecamatan Jawilan, Ketua Pormasi Cikoja, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat kampung Buah dan sekitarnya yang antusias menyambut kedatangan Bacalon Bupati Serang Aa Andika Hazrumi yang dimeriahkan dengan kehadiran pelawak lagendaris ibu kota Doyok.

Dalam sambutannya Andika Hazrumi mengaku sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah berkontribusi untuk dirinya dalam menjalin silaturahmi dengan masyarakat kampung buah.

“Terutama BPPKB dan Pormas Cikoja terimakasih atas sambutannya kepada saya yang luar biasa ini, dan masyarakat kampung buah khususnya serta Desa Majasari pada umumnya, terutama ibu – ibu nih yang begitu bersemangat. Insya Allah saya ditugaskan menjadi Calon Bupati Kabupaten Serang dan akan berusaha sebaik – baiknya mengemban amanah ini untuk menjamin keberlanjutan pembangunan Kabupaten Serang,” ucap Andika.

Ditemui ditengah - tengah berlangsungnya acara, Sadiah (45) salah seorang warga kampung buah mengaku sangat gembira kampungnya dikunjungi oleh calon Bupati Serang H Andika Hazrumi yang sudah dikenal sebelumnya dekat dengan masyarakat kecil seperti dirinya. 

"Seneng banget ih didatangi Aa Andika yang terkenal dengan kebaikan dan kedekatannya dengan masyarakat kecil seperti kami, pemimpin yang seperti ini yang kami harapkan dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Serang, kami siap mendukung Aa Andika jadi Bupati Serang," ungkap Sadiah. 

Sementara itu Ketua BPPKB DPC kabupaten Serang Nana Kuncir menyebut, kunjungan Andika Hazrumi ke markas komandonya merupakan kunjungan silaturahmi yang mengalir begitu saja tanpa ada perencanaan dan agenda resmi organisasi.

“Ini murni tanpa perencanaan, alhamdulillah acara kunjungan calon bupati Bapak H Andika Hazrumy di saung  saya Kampung Buah Desa Majasari Kecamatan Jawilan, hadir juga tokoh masyarakat dan ibu - ibu yang sangat luar biasa menyebut calon Bupati kita bapak Andika Hazrumi, pada dasarnya saya sebagai tokoh pemuda Desa Majasari siap mendukung Bapak Dr. H. Andika Hazrumi dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024,” tegasnya. (Red)

Tipu - Tipu Modus Agama Gereja Kaya Pendeta Hedon Tapi Jemaat Kere

Juli 18, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan khususnya jemaat GBI CK7 untuk stop berikan persembahan dan perpuluhan ke gereja CK7. "Jangan berikan persembahan dan perpuluhan ke gereja dan pendeta kaya. Tapi berikanlah persembahan dan perpuluhan anda ke fakir miskin dan mereka yang membutuhkan." Ucap Alvin Lim. 

Dalam video terbarunya Alvin Lim melabrak dan menyatroni Rumah dan Gereja pendeta GBI CK7, Yanto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera selaku gembala GBI CK7. Terlihat rumah mewah di Intercon Blok L1 No 43A. Rumah beton 2 lantai dengan terparkir mobil baru Hyundai Palisade bernilai 900 jutaan rupiah. Informasi yang didapat 9 ruko gandeng juga sudah jadi milik gereja GBI CK7. "Bisa dilihat ini pendeta Janto Simkoputera sudah kaya raya, gereja nya juga kaya, sedangkan jemaatnya miskin, ga punya muka masih ngemis duit ke jemaatnya dengan modus Jual Agama dan Tuhan? Ternyata diselidiki lebih jauh anaknya JJ Simkoputera, komisaris perusahaan yang nipu duit masyarakat 53 Milyar. Gereja GBI nya juga diduga berkonspirasi menaruh uang di Indosurya hingga rugi ratusan Milyar. Kami juga dapat info bahwa ada dugaan penggelapan pajak." Ucap Alvin Lim

Dalam video, Alvin Lim juga meminta agar Sri Mulyani dan Dirjen pajak segera memeriksa keuangan Janto Simkoputera dan Yayasan GBI CK7 untuk mengusut dugaan konspirasi agar menghindari pajak. "Kami akan segera membuat laporan ke Dirjen Pajak agar segera menyita dana Gereja GBI CK7 untuk menghindari pidana lebih lanjut. Ada saksi yang akan kami serahkan ke dirjen pajak bahwa ada penggelapan pajak yang merugikan negara. Layaknya aset CK7 di sita untuk negara saja daripada disalahgunakan oknum pendeta. Juga kami minta agar sang pendeta ditangkap dan dimiskinkan karena patut diduga asetnya adalah hasil pencucian uang." Ucap Alvin Lim

"Sri Mulyani segera periksa keuangan GBI CK7 dan Janto Simkoputera. Stop pidana penggelapan pajak yang merugikan negara." Tutup Alvin Lim. 

Video lengkap bisa di tonton di Youtube chanel Quotient TV: 

https://youtu.be/3a4xqfC1hOY?si=BvxGhL95xuBxXUl 

Sima Lawyers Kuasa Hukum Korban Dugaan Pembunuhan" Apresiasi Kinerja Polsek Setu Polres Metro Bekasi terkait enanganan Penyelidikan

Juli 17, 2024

 


BEKASI, BeritaKilat.com - Kuasa hukum Almarhum  Asep Saepudin (43), warga Kampung Serang RT 03, RW 04, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, di ekshumasi dan di Autopsi, untuk kepentingan penyelidikan, terkait adanya dugaan pembunuhan yang terjadi  pada 27 juni 2024 lalu, Pembongkaran dilakukan oleh petugas yang melibatkan Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, dan RS Polri Kramat Jati,  selasa  16 juli 2024  

Menurut informasi dari keluarga korban, terdapat sejumlah kejanggalan pada jasad almarhum, mulai dari luka lebam, sobek dan goresan pada wajah, serta luka memar di bagian leher.

Kuasa hukum keluarga korban,Rusdy Ridho dari Sima Lawyers, menyatakan bahwa almarhum meninggal pada 27 Juni 2024. Dia menjelaskan bahwa pada saat itu tidak ada tanda-tanda kecurigaan dari keluarga sehingga jenazah almarhum segera dikuburkan. Namun, Rusdy menambahkan bahwa setelah pemakaman, muncul beberapa kejanggalan yang mendorong keluarga untuk mencari bukti terkait penyebab kematian almarhum.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya transaksi pinjaman online (pinjol) yang masuk ke rekening almarhum pada tanggal kematiannya. Hal ini menjadi awal mula keluarga mencari bukti kejanggalan-kejanggalan tersebut.

“Akhirnya ada pernyataan dari salah satu anak korban yang menguatkan dugaan tersebut, dan keluarga membuat laporan ke Polsek Setu pada tanggal 11 Juli,” tambah Rusdy.

Dia menilai bahwa Polsek Setu yang dibantu Polres Metro Bekasi telah bekerja maksimal,  dan cepat tanggap terkait laporan kami,"bahkan sudah termasuk proses yang cepat," ucap rusdy

Lanjut kuasa hukum korban" Kami melihat bahwa data-data pembunuhan itu biasanya  melibatkan orang terdekat, karena ada komunikasi dan interaksi yang intens,” ujarnya.

Rusdy juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban sudah siap secara lahir dan batin jika pelakunya adalah keluarga terdekat. “Sampai saat ini, pihak yang telah dimintai keterangan oleh polisi adalah istri korban, anak pertama korban, dan juga ada pihak ketiga,” terangnya.

“Kami berharap agar proses ini cepat dan dengan adanya ekshumasi juga Autopsi ini menambah bukti-bukti agar kasus ini menjadi terang benderang, dan menunggu hasil autopsi ,” tutup Rusdy,    ( */cir )

Diduga Ada Penyimpangan, Proyek IKN Dilaporkan ke KPK

Juli 17, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan korupsi Rp20 triliun. 

"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dugaan korupsi ini berupa kongkalikong agar APBN sebesar 20 triliun, dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta Sinar Mas. Kemudian uang dikucurkan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). "Seperti diketahui ada dana transaksi janggal Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata dia.


Alvin Lim merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab, menurutnya tak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN, guna melakukan pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan anggaran yang secara khusus disediakan oleh negara sebagai dana untuk belanja tahunan. Adapun tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat


Pengeluaran untuk belanja dalam APBN, antara lain, belanja pegawai, belanja operasi (operation expenditure), belanja modal (capital expenditure), pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan social dan transfer ke daerah berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. "Jadi seluruh Perusahaan developer mana pun, tidak ada kata yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Jika Developer mau membangun itu harus dari modal sendiri bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tutur Alvin yang didampingi ratusan pengunjuk rasa. 


"Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya pemerintah," imbuhnya. Apalagi, lanjut Alvin Lim, uang dengan nilai yang sama juga yang diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium dimana Sinar Mas di dalamnya. Atas investasi itu, hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun didapat konsorsium tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui dan diberitakan pada beberapa media online tentang adanya aliran dana Investasi yang sudah masuk  sebesar 20 triliun dari Konsorsium Nusantara (konsorsium investor dalam negeri di kawasan IKN), dan salah satu Investor yang tergabung dalam konsorsium tersebut adalah Sinarmas Group.


Laporan sendiri telah diterima pihak KPK, dan komisi antirasuah berjanji menindaklanjuti. 


"Nah ini yang saya bingung dan saya pertanyakan, apanya yang strategis, apanya yang nasional? Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat," tuturnya.  "Saya tak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ," sambung Alvin Lim>


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Bubarkan Polri, Masyarakat Muak Dengan Oknum Polri

Juli 17, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com  - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang seruan masyarakat untuk bubarkan Polri. Kenapa bubarkan Polri, sekarang ini sudah banyak Masyarakat yang berani berteriak yang mana teriakan Masyarakat ini mengarah ke Gerakan untuk membubarkan Polri. Apakah pembubaran Polri itu memungkinkan, Kenapa Polri harus dibubarkan, apakah sudah tidak ada jalan lain selain pembubaran? Jika dibubarkan apa alternatif nya dan bagaimana akibat hukumnya? Seperti yang kita lihat, akhir-akhir ini banyak kasus-kasus yang menguap, dimana menjadikan/menempatkan Polri di tempat yang berlawanan dengan Masyarakat, seperti kasus Vina Cirebon, dimana Pegi yang ditangkap akhirnya lepas dan banyak Masyarakat yang mendukung Pegi dan meminta agar Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya karena Masyarakat tidak puas dengan kinerja kepolisian.

“Dari sini dapat kita lihat bahwa Polri ini sudah menjadi istitusi yang kurang lebih anti kritik (tidak mau menerima kritik), ditambah lagi kedepannya akan lebih berbahaya karena DPR berniat memperkuat Polri dengan akan adanya revisi UU Kepolisisan, Dimana UU baru ini akan memberikan kekuasaan / kewenangan jauh lebih tinggi dari yang sekarang ini. Jika sekarang ini polisi hanya bisa menyita handphone, akun, nanti kedepannya mungkin polisi akan bisa menyita/menghentikan akses internet seseorang, dan ini sangat berlebihan menurut saya” Ujar Alvin Lim. Yang saya lihat disini selain kasus-kasus yang di tangani secara tidak benar juga melihat bagaimana polisi ini juga melanggar KUHAP (Hukum Acara Pidana) seperti yang terjadi pada kasus Vina Cirebon Dimana Saka Tatal  (eks terpidana kasus Vina Cirebon) mengatakan bahwa pada saat dia dimintai keterangan, dimana ia disiksa, dipukuli, disuruh melakukan hal-hal yang buruk dan tidak layak untuk memperoleh keterangan. Hal-hal yang dilakukan oleh Polri dengan menggunakan keterangan, ancaman dan intimidasi untuk memperoleh keterangan saksi itu adalah pelanggaran pidana, pelanggaran KUHAP dan semestinya itu tidak berlaku demi hukum.

Jika kepolisian dibubarkan apa dampaknya, menurut saya dampaknya baik, karena jika sekarang ini ada penjahat di Masyarakat yang terang-terangan menjadi penjahat, tetapi di kantor polisi ada oknum polisi yang menjadi penjahat yang kerjanya menyiksa Masyarakat secara tertutup, dengan nama lain penjahatt terselubung, berarti di Indonesia ini mempunyai dua jenis penjahat yang terselubung dan yang terang-terangan ini malah membuat Indonesia ini makin hancur, jadi menurut saya akan lebih baik jika Polri ini dibubarkan saja” ujar Alvin Lim.

Dampak positif nya jika Kepolisian ini dibubarkan adalah maka Indonesia ini tidak perlu menambah atau memberikan anggaran, Dimana anggaran ini nbisa digunakan untuk membasmi kemiskinan atau hal-hal lain yang lebih penting untuk kesejahteraan Masyarakat Indonesia, tandas Alvin Lim.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/Re)

Pusat Data Nasional Diretas, Salah Peretas Atau Kominfo?

Juli 15, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kali ini ingin membahas tentang Pusat Data Nasional yang diretas. Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dibobol hacker atau peretas. Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, ransomware ini menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) 2 yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Serangan tersebut kemudian menyebabkan pelayanan publik terganggu, serta data-data dari 239 instansi tingkat pusat dan daerah tidak bisa diakses.


Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai bahwa kementerian dan lembaga yang terkait dengan PDN belum melaksanakan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, khususnya poin mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menurutnya, peretasan tersebut memperlihatkan bahwa perlu ada koordinasi antar lembaga negara dengan BSSN sesuai dengan Perpres yang sudah diterbitkan tersebut. Secara umum, sistem data berpotensi menjadi sasaran serangan. Polri terus berupaya mengikuti setiap perkembangan yang ada. Selain itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan sebagai upaya lainnya.


Sebelumnya, pakar keamanan siber dan praktisi teknologi informasi menyoroti berbagai kejanggalan terkait serangan ransomware terhadap PDNS di Surabaya yang mengganggu layanan ratusan instansi pemerintah. Kejanggalan yang dimaksud mencakup lemahnya sistem keamanan, tidak adanya kebijakan backup data yang memadai, dan kemungkinan adanya kelalaian manusia yang menyebabkan terjadinya serangan ransomware ini. Secara umum, ransomware adalah jenis malware atau program berbahaya yang bila terinstal dapat mengunci file atau gawai seperti komputer dan ponsel pintar. Bila ingin mendapat sandi untuk membuka kuncinya, korban biasanya diminta untuk membayar sejumlah uang. Sementara itu, secara khusus ransomware LockBit biasanya tak sekadar mengunci file yang ada, tapi juga mencurinya. Bila korban tak membayar, pelaku bisa mengancam untuk menyebarkan data yang telah diambil. Tetapi belakangan ini kelompok Brain Cipher meminta maaf, mengeklaim bertanggung jawab atas serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya, Jawa Timur, dan berjanji akan memberikan kunci untuk membuka akses data-data pemerintah yang dienkripsi di fasilitas itu secara cuma-cuma. Brain Cipher menegaskan tidak ada motif politis di balik serangannya dan meminta maaf kepada publik Indonesia. Hal itu mereka lakukan karena aksinya telah memengaruhi banyak orang. 


“Untuk permasalahan ini jika dipertanyakan siapa yang salah antara hacker dan Menkominfo, menurut saya yang salah adalah hacker nya, karena hacker lah yang mempunyai motif merusak, menganggu, mencuri, dan mengambil kenyamanan kita demi uang, yang tidak beda dengan penculik ataupun teroris” ungkap advokat Alvin Lim. Marilah kita bantu dan support sesuatu yang baik jika kita mau Indonesia menjadi lebih baik.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Translate